STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN HUKUM KOTA MALANG
JDIH adalah Suatu Sistem Pendayagunaan peraturan perundang-undangan
dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan
sebagai saranan pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH KOTA MALANG
Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka diperlukan adanya pengelolaan aplikasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Malang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah, telah dibentuk Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.451/405/35.73.112/2023 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: