Landasan Hukum


JDIH adalah Suatu Sistem Pendayagunaan peraturan perundang-undangan
dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan
sebagai saranan pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

JDIH KOTA MALANG

Landasan Hukum

JDIH Kota Malang merupakan suatu sistem yang menghimpun peraturan perundang-undangan berupa produk hukum daerah Kota Malang dan bahan dokumentasi hukum lainnya untuk memberikan pelayanan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH Kota Malang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi produk hukum daerah Kota Malang, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah Kota Malang.


1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional


2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum


3. Peraturan Walikota Malang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Daerah


4. Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/405/35.73.112/2023 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah


5. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/369/35.73.112/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 188.451/151/35.73112/2021 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah