Dalam konteks Otonomi Daerah, keberadaan Peraturan Daerah pada prinsipnya merupakan instrumen strategis yang berperan dalam mendorong Desentralisasi secara maksmimal, sehingga dapat menunjang Pembangunan Daerah ke arah yang lebih baik dan lebih maju. Oleh karenanya, perlu sebuah upaya dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif dengan didukung oleh kualitas sumber daya manusia, kultur dan kesadaran hukum masyarakat serta adanya pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis dan terus menerus, diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan dan kondisi yang makin dinamis. Untuk mewujudkan hal tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang melaksanakan kegiatan Penyampaian Informasi Peraturan Daerah merupakan salah satu implementasi dalam rangka me-refresh dan mempertajam pemahaman akan arti pentingnya peraturan daerah tersebut. Ada tiga Peraturan daerah yang disampaikan kepada aparatur pemerintah dan aparatur masyarakat, yaitu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Reklame. Penyampaian Informasi Peraturan Daerah ini merupakan media untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Pemerintah baik di Kecamatan maupun Kelurahan, serta masyarakat tentang produk hukum daerah guna mewujudkan masyarakat tertib dan taat hukum di Kota Malang.