Klojen (malangkota.go.id) – Disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi poin penting atas terbukanya kesempatan luas bagi daerah dan masyarakat untuk berperan lebih besar dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang ini telah mengubah sistem pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (otonomi daerah).Perubahan tersebut merupakan implementasi dari pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.Salah satu unsur penting yang mengiringi implementasi desentralisasi adalah pembentukan peraturan daerah. Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahannya.Beberapa hal itu disampaikan Sekretaris Daerag Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT saat memberikan materi dalam acara Penyampaian Informasi Peraturan Daerah Kota Malang di Hotel Ijen Suites Kota Malang, Rabu (5/6/2024). Kegiatan ini diikuti peserta dari perwakilan warga, tokoh masyarakat dan pemuda di Kecamatan Klojen.Dalam konteks otonomi daerah, Erik menagatakan keberadaan peraturan daerah pada prinsipnya merupakan instrumen strategis yang berperan dalam mendorong desentralisasi secara maksimal, sehingga dapat menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik dan lebih maju.“Oleh karenanya, perlu sebuah upaya dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif dengan didukung oleh kualitas sumber daya manusia, kultur dan kesadaran hukum masyarakat serta adanya pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan dan kondisi yang makin dinamis,” imbuhnya.Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dalam rangka me-refresh dan mempertajam pemahaman akan arti pentingnya peraturan daerah. “Pembangunan yang dilaksanakan di daerah harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” urainya.Lebih lanjut Erik menyampaikan, dalam membangun keunggulan bangsa, keberadaan perdagangan dan perindustrian merupakan penggerak utama pembangunan di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat. “Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian telah memberikan pengaturan yang baru terkait dengan penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian di wilayah Kota Malang,” tambahnya.Disebutkannya dalam perda ini terkait perdagangan telah diatur mengenai perizinan, pendaftaran perusahaan, sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor serta standarisasi dan perlindungan konsumen. Sedangkan dalam bidang perindustrian telah diatur mengenai perencanaan pembangunan industri, perizinan industri dan sistem informasi industri. Selanjutnya dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat di daerah dan disertai dengan pertumbuhan minat dalam penyelenggaraan reklame, diperlukan adanya pedoman dan izin penyelenggaraan reklame.“Menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah daerah telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, sebagai upaya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi, maka perlu adanya peraturan yang berazaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” urai Erik.Kemudian yang tidak kalah penting adalah pemahaman Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur terkait perencanaan, penggunaan, penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan dan pemindahtanganan, pemusnahan serta penghapusan barang milik daerah.“Sejalan dengan hal tersebut, saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan penyampaian informasi perda pada hari ini, yang merupakan media untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah baik di kecamatan maupun kelurahan, serta masyarakat tentang produk hukum daerah guna mewujudkan masyarakat tertib dan taat hukum di Kota Malang,” pungkasnya. (say/yon)