Blimbing (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang, Selasa (27/2/2024).Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso memberikan arahan sekaligus membuka kegiatanKepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Dr. Suparno, SH, M.Hum menyebutkan kegiatan sosialisasi Perwal Nomor 13 Tahun 2023 ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.“Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada seluruh perangkat daerah, bagian, kelurahan dan BUMD mengenai kewajiban maupun tata cara sebagai upaya mendukung pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara online dan real time,” jelasnya.Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST, MT yang hadir sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa masyarakat saat ini memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai upaya mengembangkan probadi dan lingkungan sosialnya. JDIH, menurutnya merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengakses kebutuhan informasi hukum yang harus dikelola sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.“Maka dari itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum ini, perlu adanya pengelolaan JDIH yang tertata dan terselenggara dengan baik,” tuturnya.Mengingat pentingnya peran JDIH bagi masyarakat untuk mengakses kebutuhan informasi hukum, Erik berharap pengelolaan JDIH ini bisa disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai informasi secara mudah. Maka dari itu, ia menyebutkan sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti oleh seluruh perangkat daerah, sehingga seluruh lapisan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang bisa mengimplementasikan pengelolaan JDIH ini sesegera mungkin.“Harapannya implementasi pengelolaan JDIH ini bisa segera dilakukan di lingkungan kerja masing-masing, sehingga kebutuhan masyarakat akan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat bisa terpenuhi,” pungkas Erik.Fitur pengelolaan JDIH untuk perangkat daerah di Kota Malang sendiri saat ini telah terangkum dalam aplikasi Si Pelana Kuda (Sistem Aplikasi Informasi Layanan Hukum Daerah). Aplikasi ini berfungsi mendigitalisasi proses pengajuan produk hukum oleh Perangkat Daerah kepada Bagian Hukum Setda Kota Malang, yang dapat diakses melalui https://jdih.malangkota.go.id/sipelana/. Selain merangkum informasi mengenai produk hukum daerah, pengelolaan JDIH Kota Malang ini sendiri juga telah berkolaborasi dengan layanan JDIH Nasional. (iu/yon)