Peraturan Perundang-undangan
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Menyelesaikan Tugas-Tugas Yang Dinilai Melampaui Beban Kerja Normal Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2013
Halaman ini telah di akses 213 kali