Peraturan Perundang-undangan
Merubah Peraturan Daerah Kota Besar Malang No.40/DPR Tahun 1953 tanggal 22 April 1953 tentang Retribusi untuk mempergunakan tempat penjualan di halaman Pasar, bedak-bedak, toko-toko, los-los pasar, tempat-tempat pemberhentian kendaraan dengan loket-loket dan buffet serta tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara.
Halaman ini telah di akses 193 kali