DETAIL PRODUK HUKUM KOTA MALANG

Abstrak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Merubah Peraturan Daerah Kota Besar Malang No.40/DPR Tahun 1953 tanggal 22 April 1953 tentang Retribusi untuk mempergunakan tempat penjualan di halaman Pasar, bedak-bedak, toko-toko, los-los pasar, tempat-tempat pemberhentian kendaraan dengan loket-loket dan buffet serta tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara.
TEU
Kota Malang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Kota Malang
Tanggal Penetapan
-
Sumber
-
Subjek
-
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Halaman ini telah di akses 197 kali

STATUS PERATURAN