Peraturan Perundang-undangan
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Di Berikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Menyelesaikan Tugas-Tugas Yang Dinilai Melampaui Beban Kerja Normal Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun 2011
Halaman ini telah di akses 166 kali