Peraturan Perundang-undangan
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Menyelesaikan Tugas-Tugas Yang Dinilai Melampau Beban Kerja Normal Di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2011
Halaman ini telah di akses 192 kali