Peraturan Perundang-undangan
Pendelegasian Sebagian Tugas Dan Wewenang Walikota Kepada Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Untuk Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian
Halaman ini telah di akses 211 kali