Peraturan Perundang-undangan
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Peron di Terminal Angkutan Penumpang Umum yang dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tigkat II Malang.
Halaman ini telah di akses 215 kali