Peraturan Perundang-undangan
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 1 tahun 1985 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakit Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.
Halaman ini telah di akses 175 kali