Peraturan Perundang-undangan
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 7 tahun 1980 tentang Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan, Pemeriksaan Daging, Air Susu dan Tempat Usaha Potornakan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.
Halaman ini telah di akses 191 kali