DETAIL PRODUK HUKUM KOTA MALANG

Abstrak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Pengubah ketiga kalinya Peraturan Daerah Kota Besar Malang Nomor 21/DPR tahun 1953 tanggal 10 Maret 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan tidak bermotor dalam daerah otonom Kota Besar Malang.
TEU
Kota Malang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Kota Malang
Tanggal Penetapan
-
Sumber
-
Subjek
-
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Halaman ini telah di akses 191 kali

STATUS PERATURAN