Peraturan Perundang-undangan
Pengubah ketiga kalinya Peraturan Daerah Kota Besar Malang Nomor 21/DPR tahun 1953 tanggal 10 Maret 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan tidak bermotor dalam daerah otonom Kota Besar Malang.
Halaman ini telah di akses 191 kali