Peraturan Perundang-undangan
Penetapan Penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta Kepada Lembaga Yang Menaungi Satuan Pendidikan Swasta dan Honorarium Kinerja Kepala/Guru Taman Kanak-Kanak/ Pendidikan Anak Usia Dini/Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Halaman ini telah di akses 165 kali