Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Halaman ini telah di akses 224 kali