DETAIL PRODUK HUKUM KOTA MALANG

Abstrak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Mengubah empat kalinya Peraturan Daerah Kota Besar Malang No.43 tahun 1955 tentang pemakaian rumah potong (pembantaian) umum, pemeriksaan dan pemotongan hewan, pemasukan dan pemeriksaan serta penjualan daging dalam Kota Besar Malang tanggal 11 Agustus 1955.
TEU
Kota Malang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Kota Malang
Tanggal Penetapan
-
Sumber
-
Subjek
-
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Halaman ini telah di akses 212 kali

STATUS PERATURAN