Peraturan Perundang-undangan
Surat Edaran Walikota Malang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Pada Hari Selala Dan Kamis Bagi Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara Dan Karyawan/Karyawati BUMD Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
Halaman ini telah di akses 263 kali