Peraturan Perundang-undangan
Surat Edaran Walikota Malang Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergiatan Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Karyawan/Karyawati BUMD Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Halaman ini telah di akses 267 kali