Peraturan Perundang-undangan
Surat Edaran Walikota Malang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19)
Halaman ini telah di akses 230 kali