DETAIL PRODUK HUKUM KOTA MALANG

Abstrak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Mengubah kedua kali Peraturan Daerah Kota Besar Malang No.21/DPR tahun 1953 tentang Mengadakan pajak kendaraan dalam Daerah Otonom Kota Besar Malang.
TEU
Kota Malang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Kota Malang
Tanggal Penetapan
-
Sumber
-
Subjek
-
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Halaman ini telah di akses 185 kali

STATUS PERATURAN