JDIH adalah Suatu Sistem Pendayagunaan peraturan perundang-undangan
dan bahan dokumentasi hukum secara tertib,
terpadu dan berkesinambungan
sebagai saranan pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Terwujudnya Sekretariat Daerah yang mampu memberikan Pelayanan Prima dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
Meningkatkan kualitas perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan Pemerintahann